Koalisi Melawan Tambang Jabar desak penghentian perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) kepada pengusaha yang habis masa praktiknya jelang Pilkada 2018. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Koalisi Melawan Tambang Jabar desak penghentian perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) kepada pengusaha yang habis masa praktiknya jelang Pilkada 2018. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Andry Novelino)
Bandung, CNN Indonesia -- Ancaman suburnya perizinan tambang menghantui jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Jawa Barat.
Hal itu diungkap dalam jumpa pers bersama Koalisi Melawan Tambang Jawa Barat yang digelar di Jalan Tirtayasa, Kota Bandung, Rabu (11/4).
Kepala Divisi Simpul Jaringan dan Belajar Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadi Kusuma mengatakan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjelang pilkada patut diduga jadi modus ijon politik antara politisi baik para kandidat, tim sukses, maupun partai politikdengan para pebisnis pertambangan.
Per 31 Januari 2018, kata dia, di wilayah Jabar ada 34 IUP yang diterbitkan dua pekan menjelang penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tidak hanya dari IUP yang baru diterbitkan saja, saat ini di Jawa Barat juga tercatat 263 IUP yang sudah habis masa berlakunya," kata Bagus.
Jumlah IUP habis masa berlaku ini juga menjadi potensi dilakukaannya ijon politik antar politisi dan pebisnis tambang. Bagus menegaskan seuai Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017, perpanjangan IUP hanya bisa dilakukan paling cepat 5 tahun, dan paling lambat 1 tahun sebelum habis masa berlakunya.
Dalam Pilkada serentak yang masa pencoblosan dilaksanakan 27 Juni mendatang, rakyat Jabar memilih gubernur-wakil gubernur. Selain itu ada 16 kabupaten/kota di Jabar yang juga mencari kepala daerah masing-masing.
Di tempat yang sama Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengungkapkan bisnis pertambangan di Jabar semakin masif dalam kurun 10 tahun terakhir baik yang berizin maupun tidak.
"Dari Jumlah 620 IUP yang diterbitkan dalam kurun waktu 2008-2012, hanya 329 yang clean and clear (CNC) dan hanya 291 yang non-clean and clear(Non-CNC)," ujar Dadan.
Dadan juga mengatakan kawasan hutan pun semakin menghilang karena praktik pertambangan. Ia mendata sejak 2011 hingga 2016 secara legal dari total 99 izin pakai kawasan hutan (IPPKH), ada sekitar 85 lokasi tambang yang berlokasi di kawasan hutan yang dikelola perhutani. Luasannya mencapai sekitar 4.300 hektare.
Berdasarkan catatan pihaknya, Dadan mengatakan perizinan tambang banyak diberikan menjelang akhir jabatan kepala daerah dan pilkada kab/kota dan provinsi.
"Sebanyak 291 IUP Non-CNC yang ditemukan KPK tidak ditindaklanjuti secara tuntas oleh Pemprov Jawa Barat dan Pemkab di Jabar. Malah, diberikan perpanjangan izin," ujar Dadan mewakili sikap koalisi lawan tambang yang terdiri atas Jatam, Walhi Jawa Barat, Ampplas, Geber Pasir, FP2KC, Forkadas Citarum, Pepeling, FWSM, dan Jatayu.
Sumber.