Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa aturan main soal penanganan kebakaran hutan dan lahan untuk tahun 2018 ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/2/2018). "Saya ulang lagi aturan mainnya. Kalau di wilayah Saudara ada kebakaran dan tidak tertangani dengan baik, aturan main tetap sama, belum saya ganti. Masih ingat? Ya dicopot. Sudah, tegas ini saya ulang lagi," kata Presiden Jokowi. Presiden mengatakan, aturan ini berlaku bagi kapolda, kapolres, serta pangdam dan danrem di masing-masing daerah.
Sejak 2016, Presiden mengatakan sudah janjian dengan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya yang tak bisa menangani kebakaran hutan dan lahan. "Kalau ada kebakaran, di sebelah mana, saya telepon Panglima, ganti pangdamnya. Kebakaran enggak rampung di provinsi mana, telepon Kapolri, ganti kapolda. Kalau kecil lagi, kapolresnya," kata Presiden Jokowi. Presiden kembali mengingatkan soal sanksi pencopotan ini karena kemungkinan sudah ada kapolda, kapolres, pangdam, dan danrem yang baru dimutasi ke wilayah rawan kebakaran hutan. "(Sanksi) ini langkah yang efektif untuk menggerakkan satgas di lapangan kalau ganti gubernur tidak bisa," kata Presiden disambut tawa hadirin.
Sumber.