Kementerian LHK diminta kreatif dan inovatif untuk mendorong sektor kehutanan bisa memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian. |
Pembangunan kehutanan dinilai tidak boleh mematikan dunia usaha. Sebaliknya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mendorong dan membina dunia usaha yang bergerak di sektor kehutanan atau yang memanfaatkan kawasan hutan agar bisa berkembang tanpa mengesampingkan faktor konservasi.
Selain itu, Kementerian LHK diminta kreatif dan inovatif untuk mendorong sektor kehutanan bisa memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
“Tidak boleh hanya konservasi saja, tapi memadukan orientasi konservasi untuk mempertahankan luas kawasan hutan dengan orientasi ekonomi yang mampu untuk mendorong sektor bisnis bisa bergerak untuk pertumbuhan ekonomi,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi di Jakarta.
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bisa menterjemahkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni dengan mengeluarkan peraturan menteri yang tidak kontraproduktif dengan dunia usaha.
“Pak Jokowi itu ingin agar sumber penerimaan negara itu tidak hanya pada migas saja, tapi juga dikembangkan pada sektor kehutanan. Baik dari sektor pajak maupun dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” jelas dia.
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa mengungkapkan hal senada. Pengelolaan hutan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Semua stakeholder kehutanan agar lebih berani keluar dari pakem pembangunan kehutanan yang lebih fokus pada konservasi. “Harus berani berfikir out of the box,” katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Keempat permen tersebut yakni PermenLHK P.14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penerapan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK P.15/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, PermenLHK P.16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, serta PermenLHK Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan P.12/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Pengusaha aturan tersebut dikeluhkan para pelaku usaha di sektor hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit.
Sumber.