Tahun 2018, KLHK Targetkan Alokasi Dua Juta Hektare Perhutanan Sosial

Kawasan perhutanan sosial. (Istimewa)
Sebanyak 12,7 juta hektare hutan negara telah diserahkan pemerintah agar dapat dikelola masyarakat sekitar hutan melalui program perhutanan sosial. Dalam program ini, ada 5 skema yang dibuat pemerintah.

Di tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan alokasi kawasan hutan seluas 2 juta hektare untuk program ini.

"Untuk tahun 2018 target (perhutanan sosial) dua juta hektare," kata Direktur Jenderal PSKL Dr Bambang Suprianto di Pekanbaru, Jumat (26/01).

Menurut data terakhir, hingga 24 Januari 2018, sudah 1,42 juta hektare kawasan hutan yang sudah dialokasikan menjadi hutan sosial. Dengan target yang baru, di akhir tahun 2018 total luas kawasan perhutanan sosial di Indonesia diharapkan sudah mencapai 3,4 juta hektare.

Bambang menyebut, setiap tahunnya, target alokasi hutan untuk perhutanan sosial terus bertambah hingga target 12,7 juta hektare perhutanan sosial tercapai. "Sampai 2019 diberi target 4,3 juta hektare. Saya harus ngebut," ujarnya.

Untuk itu, agar target cepat tercapai pihaknya mengambil langkah jemput bola dengan cara melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau hari ini. Data verifikasi hutan adat di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar yang dikejar.

"Besok kita diskusi. Kita periksa ada masyarakat adatnya, pimpinan adatnya. Kemudian Peraturan Daerahnya. Jika seluruhnya mencukupi akan kita usulkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Riau, Ervin Rizaldi menjelaskan, kawasan hutan adat yang akan dikunjungi Dirjen PSKL Sabtu (27/01) besok akan menjadi kawasan hutan adat pertama dalam konsep perhutanan sosial di Provinsi Riau. Seperti diketahui, perhutanan sosial ini merupakan salah satu bentuk dukungan nyata KLHK dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di pedesaan sekitar kawasan hutan, penyelesaian konflik, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga dan bertanggung jawab melestarikan kawasan hutan yang dikelolanya.

Sumber.
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==