KLHK Gandeng 4 Polda Lindungi Kerinci Seblat |
Dengan semangat Nawa Cita, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Program Perhutanan Sosial (PS) guna pemerataan ekonomi masyarakat. Pemberian hak akses kelola seluas 12,7 juta hektare ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi.
Perhutanan Sosial dilaksanakan dengan lima skema, yakni hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan, serta hutan adat (HA).
Sampai pertengahan Februari 2018, pemberian hak akses kelola kawasan hutan PS telah mencapai 1,46 juta hektare dari target 2 juta hektare pada 2018. Kawasan hutan PS tersebut terdiri atas HD 772 ribu hektare, HKm 323 ribu hektare, HTR 250 ribu hektare, kemitraan kehutanan 94 ribu hektare, juga HA 22 ribu hektare. Secara keseluruhan, sampai 2019, ditargetkan dapat terealisasi 4,38 juta hektare.
Menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto pencapaian realisasi penyiapan areal perhutanan sosial seluas 4,38 juta hektare tersebut sangat tergantung, antara lain pada kecepatan masyarakat mengakses rencana lokasi, kesiapan kelompok tani hutan, dan pendampingan yang ada di wilayah.
“Untuk itu, KLHK (Kementerian Lingkungan) menjalankan enam strategi percepatan PS guna mencapai target tersebut. Pertama, menyusun peta indikatif dan areal perhutanan sosial (PIAPS) yang di-update setiap enam bulan. Dalam PIAPS, terlihat target PS di tiap provinsi dan sebaran terbesar berada di Papua, Riau, serta Kalimantan Barat,” ujarnya.
Bambang juga mengatakan Kementerian Lingkungan telah menyusun blue print areal PS sampai 2019, yang menunjukkan target per provinsi, kategori, juga skema PS.
“Kita juga membentuk kelompok kerja (pokja) PS. Saat ini, sudah terbentuk 26 pokja di tingkat provinsi melalui SK Gubernur, antara lain di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara,” katanya.
“Tak kalah penting juga penyusunan mekanisme detasering percepatan PS,” ucapnya, menambahkan. Detasering adalah menempatkan atau menugaskan pegawai/instansi untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu.
“Detasering tingkat pusat bertugas mengoordinasikan kegiatan dengan pemerintah daerah (gubernur, bupati, atau walikota lokasi PS). Detasering di tingkat daerah menyiapkan akses dan pengembangan usaha perhutanan sosial, sedangkan detasering di tingkat bertugas melakukan pendampingan.”
Tenaga pendamping terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan nonPNS, sarjana, juga lulusan sekolah menengah kejuruan kehutanan. Mereka bertugas memberikan pendampingan kepada kelompok usaha perhutanan sosial.
Strategi terakhir adalah percepatan hutan adat. Hutan adat diidentifikasi, dipetakan, dan ditetapkan pengelolaannya oleh masyarakat adat. Realisasi hutan adat sudah 22 ribu hektare, terdiri atas 17 unit SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK pencadangan.
Sumber.