Foto udara hutan Papua. Foto: Antara/Agung Rajasa |
Masyarakat Papua masih kesulitan mendapatkan hutan adat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 atas uji materi UU No. 41/2009 tentang Kehutanan, hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
Artinya, masyarakat berhak mengakui keberadaan, kearifan lokal dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat. Namun, di undang-undang itu juga ditegaskan, pengakuan hutan adat harus melalui hukum berupa Perda.
"Seharusnya, pengakuan hutan adat tidak perlu Perda karena hutan adat bukan milik negara," kata Antropologi, Yandi Zakaria dalam Diskusi 'Model Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Berbasis Wilayah Adat di Provinsi Papua' di Gedung Media Indonesia, Jakarta Barat, Kamis, 15 Maret 2018.
Penentuan hutan adat dinilai tak memerlukan SK. Hanya perlu kesaksian dan pernyataan dari pemilik batas, yakni para suku.
Yandi khawatir Perda dan SK akan dipolitisasi. "Misalnya, saya gubernur dengan marga atau suku A, lalu yang berhak dengan hutan itu suku B, belum tentu syarat itu dipenuhi karena dia mengeluarkan Perda untuk yang bukan pendukungnya," terangnya.
Pendapat yang sama pun disampaikan ahli hukum Dahliar Andriani. Menurutnya, Pemerintah tak perlu mengeluarkan produk hukum yang rumit.
"Papua itu memiliki otonomi dan memiliki Perda khusus seharusnya ada diskresi dan harus ada jaminan kemudahan," ungkapnya.
Sumber.