Bolu pasak bumi (forda-mof.org) |
Samarinda -- Peneliti Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa (B2P2EHD), Supartini mengikuti Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan, Sabtu (24/3/2018). Keikutsertaan Supartini dalam pelatihan ini untuk mendapatkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) atas produk bolu pasak bumi, hasil litbang B2P2EHD sebelum dipasarkan ke masyarakat umum.
Sebagaimana diketahui, pelatihan yang menghadirkan pemateri dari Dinas Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini adalah salah satu syarat pengurusan perizinan P-IRT. Izin dikeluarkan sebagai jaminan bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar produk pangan yang berlaku.
Pemasaran bolu pasak bumi hasil litbang dimaksudkan untuk memperkenalkan kepada masyarakat bahwa produk berbahan pasak bumi tidak hanya berupa minuman untuk kaum pria saja, tetapi dapat juga berupa makanan yang dapat dikonsumsi semua kalangan.
Hasil litbang menunjukkan, bolu pasak bumi memiliki dosis yang berbeda-beda. Dosis yang disukai oleh anak-anak adalah ekstrak dari 1 sdt serbuk pasak bumi. Sedangkan dosis yang disukai oleh orang dewasa adalah ekstrak dari 2 sdm serbuk pasak bumi.
Pelatihan ini diikuti oleh 40 peserta dari usaha skala rumah tangga dan usaha kecil menengah dengan produk antara lain berupa jamu, amplang, kue kering, mie telur, teh, bolu, nasi goreng, krupuk, cake and cookies.
Sumber.