Larangan Membakar Hutan dan Lahan Dipasang di Sejumlah Titik Rawan

NI-POlri Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan dan Lahan (foto: Sigit/iNews)

TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah memasang sejumlah spanduk bertuliskan setop membakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah yang rawan terjadi karhutla. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sana.

“Spanduk ini kita pasang di sejumlah wilayah yang rawan karhutla. Seperti di Jalan Pangkalan Bun menuju Kecamatan Kolam dan di Kecamatan Kumai. Hal ini dilakukan supaya warga tidak membakar lahan lagi dan bila tetap melakukan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS di sela sela kegiatan, Rabu (28/2/2018).

Sejauh ini lanjut dia, sejumlah pemilik lahan dan warga di lokasi karhutla di Jalan Kolam di kilometer 12-18 sudah diperiksa. Sebab, pada pekan lalu lahan seluas 150 hektare di wilayah itu terbakar hebat dan Pangkalan Bun sempat diselimuti kabut asap selama 4 hari.

“Untuk peristiwa karhutla di Jalan Kolam sudah kita periksa para pemilik lahan untuk mengetahui siapa yang pertama kali membakar yang kemudian merembet ke lahan lainnya,” lanjutnya.

Sementara Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah mengimbau kepada suruh masyarakat untuk tidak membakar lahan. Sebab jika karhutla terjadi, maka imbasnya akan merugikan banyak orang.

“Membuat susah aparat untuk memadamkan dan dapat mengganggu aktivitas warga karena kabut asap. Untuk itu mari kita sama sama menjaga lingkungan kita dan setop membakar hutan dan lahan,” ujar orang nomor satu di Kobar ini.

Sumber.
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==